Probolinggo (WartaBromo.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya melaporkan akun TikTok @anggaatas ke Polres Probolinggo pada Jumat (11/7/2025). Proses hukum itu diambil setelah akun tersebut mengunggah video yang dianggap mencoreng nama baik organisasi wartawan itu.
Video yang diunggah @anggaatas memuat narasi yang menyudutkan PWI. Salah satu isinya menuding seorang oknum wartawan berinisial DK terlibat dalam upaya menghalangi kerja jurnalistik.
DK yang merupakan wartawan media siber, juga anggota dari PWI Probolinggo Raya dilaporkan oleh Mustofa pada Selasa (8/7).
Namun, narasi dalam video itu juga menggambarkan PWI seperti menutup diri terhadap aduan publik.
Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, langsung membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa PWI selalu terbuka terhadap kritik dan laporan dari masyarakat.
“Tidak benar kalau ingin ketemu kami itu menemui jalan terjal. Komunikasi selalu kami buka untuk siapa pun, terutama jika ada aduan,” ujar Babul.
Faktanya, PWI Probolinggo Raya langsung merespon aduan tersebut. Yakni dengan melakukan klarifikasi kepada teradu di hari yang sama.
Kemudian, Mustofa selaku pengadu diundang secara resmi agar di kantor PWI Probolinggo Raya pada Kamis (10/7) untuk didengarkan keterangannya. Pengadu datang ke kantor PWI bersama sejumlah wartawan non-PWI pada kamis sore.
Menurutnya, unggahan akun TikTok itu tidak hanya menyesatkan, tapi juga merusak reputasi PWI sebagai lembaga profesi yang menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Ia pun menyayangkan tindakan akun tersebut yang menyebar informasi tanpa klarifikasi atau konfirmasi.
“Semua orang bebas berpendapat, tapi harus tahu batas. Ada privasi yang harus dijaga dan regulasi yang mengatur. Jangan sampai merugikan orang lain, baik secara materiil maupun immateriil,” tegas Babul.
Ia berharap polisi segera mengungkap identitas pemilik akun @anggaatas dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Tujuannya bukan sekadar balas dendam, tetapi menjadi pembelajaran agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
“Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang setimpal,” lanjutnya.
Di sisi lain, Polres Probolinggo memastikan sudah menerima laporan dari pihak PWI.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menyatakan bahwa laporan itu tengah ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat maraknya konten digital yang kerap tak berlandaskan fakta.
PWI berharap kasus ini jadi alarm bagi para kreator agar tidak asal menyebar informasi yang belum diverifikasi. (aly/saw)