Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kuripan, Kabupaten Probolinggo berinisial SK (40) tega menipu pasangan suami istri hingga membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tipu-tipu itu dilakukan dengan modus pura-pura ingin beli motor bekas.
Kejadian itu terjadi pada Jumat siang, 4 Juli 2025. SK datang ke rumah korban FF (22) dan meminta tolong untuk dicarikan motor bekas.
Karena FF sedang menjaga anak, sang suami pun bersedia mengantar pelaku menggunakan Scoopy milik mereka.
Skenario pelaku berjalan mulus. Setelah gagal menemukan motor di showroom kawasan Laweyan, pelaku minta diantar ke tempat lain.
Dalam perjalanan, mereka sempat mampir makan di warung sate Pasar Muneng, Sumberasih.
Nah, di sinilah SK mulai beraksi. Ia meminjam motor kepada suami korban dengan dalih ingin menjemput temannya.
Tapi setelah ditunggu lama, ia tak pernah kembali. Nomor ponsel pun tak bisa dihubungi. Sadar kena tipu, suami korban pulang dengan tangan kosong.
Korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025. Siapa sangka, esok harinya pelaku justru apes.
Tanpa sengaja, suami korban melihatnya berkeliaran di wilayah Wonomerto. Pelaku langsung diamankan bersama warga dan diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual Scoopy korban seharga Rp2,5 juta. Uangnya? Dipakai buat karaoke dan foya-foya.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara,” tegas Iptu Zaenal, Jumat (11/7/2025).
Lebih mengejutkan lagi, SK ternyata pemain lama. Ia mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa, tiga kali di Kota Probolinggo dan tiga kali di wilayah kabupaten.
“Kasusnya masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya lebih banyak,” tandasnya. (lai/saw)