Hak Jawab: Anggota Polri Bantah Tuduhan Pengunaan Senjata dalam kasus Likuiditas KPRI Perkasa

22

Probolinggo (WartaBromo.com) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “RDP KPRI Perkasa di DPRD Probolinggo Memanas, Oknum Guru Diduga Berutang 120 Juta, Ada Ancaman Pistol dari Suami Polisi” yang tayang pada Kamis, 10 Juli 2025, seorang anggota Polri berinisial HLP menyampaikan hak jawab dan bantahan resmi melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, HLP menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya melakukan ancaman dengan menggunakan senjata api adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Kami tidak pernah menggunakan senjata api di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk mengancam seseorang,” tulis HLP melalui kuasa hukumnya, Advokat Siti Zuroidah A., S.H., M.H, dalam surat yang dikirimkan ke redaksi WartaBromo.

Siti menjelaskan bahwa penggunaan senjata api bagi anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Ia menilai, narasi yang menempatkan kliennya sebagai pelaku intimidasi dalam forum resmi seperti RDP DPRD sangat tidak berdasar.

Dalam awal berita tertulis “Tak hanya soal dugaan utang macet oleh seorang oknum guru, muncul pula cerita ancaman senjata api yang disebut dilakuakn oleh suami sang guru, yang merupakan anggota Polisi.”

Isi berita selanjutnya yang berbunyi “Tak hanya itu, Dewi juga mengaku takut, menurutnya ada cerita bahwa suami D pernah meletakkan pistol saat menghadapi persoalan serupa di tempat lain.”

Bagian dalam pemberitaan yang dipermasalahkan adalah kutipan yang menyebut, “suami D pernah meletakkan pistol saat menghadapi persoalan serupa di tempat lain”.

Menurutnya, pernyataan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan fakta, serta mencoreng nama baik pribadi maupun institusinya sebagai anggota Polri.

“Klien kami juga tidak pernah memberikan ancaman kepada pihak Koperasi KPRI Perkasa, Apalagi sampai menodongkan senjata,” lanjut Siti.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut dalam berita.

“Dalam menulis berita, seharusnya media menempuh langkah verifikasi dari narasumber yang valid. Pemberitaan sepihak seperti ini berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” lanjut pernyataan itu.

Oleh karena itu, pihak HLP meminta agar redaksi memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus melakukan klarifikasi atas informasi yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.

Redaksi WartaBromo.com menghargai hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.