Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Keponakan yang Diduga Bunuh Hj Mirzah di Gempol

374

Gempol (WartaBromo.com) – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan bersama tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hj Mirzah (63), janda warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gudang rumahnya pada Senin (14/7/2025) siang. Awalnya, kasus ini diduga sebagai pencurian dengan kekerasan, lantaran mobil milik korban jenis Honda CRV raib dari garasi.

Namun, hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan anjing pelacak dan pemeriksaan sejumlah saksi, justru mengarah pada pelaku dari lingkungan terdekat korban.

Terduga pelaku diketahui berinisial MF, yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.

“Sementara kita amankan terduga pelaku MF yang tidak lain keponakan korban. Ini terus dikembangkan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (15/7/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil korban yang ditemukan di wilayah Sidoarjo. Sepeda motor yang digunakan MF saat datang ke rumah korban juga turut disita.

“Mobil yang dibawa saat kejadian ditemukan di Sidoarjo, beserta sepeda motor MF dan sejumlah barang bukti lainnya,” lanjut Joko.

Saat ini, MF masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik aksi sadis yang menewaskan korban, yang diketahui tinggal bersama dua anaknya.

“Masih diperiksa lanjutan untuk mengetahui latar belakang aksi pembunuhan ini, dan alasan pelaku nekat menghabisi korban,” pungkasnya.

Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait motif, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. (bah)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.