Tak Hanya Untuk ASN! Pemerintah Terbitkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah Mulai 14 Juli 2025

218

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bukan cuma ASN, pemerintah kini mengajak seluruh ayah di Indonesia untuk terlibat langsung dalam momentum penting anak di hari pertama sekolah. Aturan ini berlaku resmi mulai Senin (14/7/2025).

Melalui aturan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa peran ayah dalam pengasuhan bukan hanya sebatas tanggung jawab ASN, tetapi menjadi tanggung jawab semua ayah di Tanah Air.

Mengingat, saat ini Indonesia resmi memulai sebuah gerakan nasional yang menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan krisis fatherless. Lewat Surat Edaran Kemendukbangga/BKKBN Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan resmi tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Dilansir dari Instagram @kemendukbangga_bkkbnbabel, gerakan ini mulai direalisasikan serentak pada hari pertama ajaran baru, Senin (14/7/2025). Gerakan ini tak hanya soal mendampingi anak menuju gerbang sekolah, tetapi sebuah ketegasan tentang pentingnya peran ayah dalam proses pengasuhan.

Data dari UNICEF tahun 2021 menunjukkan, 20,9% anak di Indonesia tumbuh tanpa figur ayah. Sementara itu, data BPS 2021 mengungkap hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh langsung oleh kedua orang tuanya.

Untuk itu, melalui gerakan ini Kemendukbangga/BKKBN mengajak masyarakat melihat sosok ayah bukan hanya sebagai pencari nafkah, tetapi juga pendidik pertama di rumah.

Gerakan ini adalah bagian dari inisiatif Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) program strategis menuju Indonesia Emas yang salah satu kuncinya ada di keluarga.

Bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah, mereka diimbau ikut serta mengantar anak ke sekolah mulai 14 Juli 2025 sesuai jadwal masuk di masing-masing daerah. Ini berlaku untuk semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Para ASN yang mengikuti gerakan ini harus melakukan presensi di lokasi sekolah dengan kode RL, dilengkapi dokumen pendukung berupa surat edaran masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi sekolah.

Setelah itu, mereka wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.