Surabaya (WartaBromo.com) – Program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dijalankan Pemprov Jatim bukan sekadar program reguler. Selain dimanfaatkan masyarakat, program ini juga berkontribusi memperkuat fiskal daerah.
Sejak awal masa kepemimpinannya pada 2018, Gubernur Khofifah konsisten melaksanakan program pemutihan yang diadakan setiap momen Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim dan HUT RI. Tahun ini, program yang dikenal sebagai pemutihan pajak tersebut berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Menurut wartawan senior Dwi Eko Lokononto, konsistensi program ini terbukti efektif tanpa menimbulkan kehebohan berlebihan.
Ia menyebut, program ini menyentuh tiga aspek penting sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak, memperkuat stabilitas fiskal daerah, dan meringankan beban masyarakat.
“Tidak mudah memadukan tiga hal itu,” ujar Lokononto dalam Diskusi Program Unggulan Pemprov Jatim Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, yang dihadiri oleh Kadis Kominfo Jatim Serlita dan Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian, Selasa (15/7/2025).
Luki, sapaan akrab Dwi Eko Lokononto menilai, program ini berhasil menjangkau semua lapisan masyarakat dan memperkuat pembangunan, tetap menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Timur yang mencapai 85 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pun tidak berdampak negatif pada pendapatan pemerintah kabupaten dan kota, berkat kebijakan bagi hasil yang lebih besar dari pendapatan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan ini seperti angin segar. Tugas Pemprov adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar memperkuat fiskal kabupaten dan kota di Jatim,” jelas Luki.
Lebih lanjut, Luki menegaskan, penguatan fiskal daerah ini sangat mendukung berbagai program pembangunan, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan pendidikan.
“Program Presiden Prabowo juga butuh dukungan dari daerah. Karena itu, kekuatan fiskal ini sangat penting,” katanya usai acara.
Dengan keberhasilan menjaga keseimbangan ketiga aspek penting itu, Luki menilai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan Pemprov Jatim tak bisa dibandingkan dengan provinsi lain. Baik yang baru pertama menggelar pemutihan maupun yang memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah, bahkan hanya 50 persen.
Sasar 878.392 Obyek Pajak
Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim, Hendrick Kristian, menjelaskan bahwa kebijakan Pemprov Jatim memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak daerah ini ditujukan untuk 878.392 obyek pajak.
Keringanan PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Sementara pembebasan pajak daerah berlaku pada 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.
Hendrick menegaskan, kebijakan ini lahir dari masukan dan aspirasi masyarakat terkait pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan para pengemudi ojek.
Untuk wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim memberikan apresiasi berupa hadiah, termasuk paket umrah.
Pembebasan pajak daerah mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Pemprov Jatim juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik warga yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Kebijakan yang sama berlaku untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dalam aplikasi transportasi online serta sepeda motor roda tiga.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 691.913 obyek dengan potensi penerimaan Rp194,669 miliar.
Sementara pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif diprediksi dimanfaatkan oleh 1.619 obyek, dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan Rp2,888 miliar.
Sebanyak 152.523 obyek sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan potensi penerimaan Rp29,534 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan ojek online diperkirakan dimanfaatkan oleh 16.334 obyek, dengan nilai pembebasan Rp2,216 miliar dan potensi penerimaan Rp3,291 miliar.
Untuk sepeda motor roda tiga, diperkirakan 16.004 obyek akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan Rp1,365 miliar dan potensi penerimaan Rp655,371 juta.
“Hasil pendapatan asli daerah dari PKB akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program seperti Program Keluarga Harapan Plus, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, perbaikan infrastruktur jalan, serta mendukung program Presiden seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih,” tutup Hendrick. (**)