Kronologi Pembunuhan Pria Tewas Diduga Karena Suka Sesama Jenis, Dihabisi di Mobil Lalu Dibuang ke Parit

390

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kronologi pembunuhan tragis terhadap Samsuri Eko Suharto (38) akhirnya terungkap. Ia dibunuh oleh tiga pria di dalam mobil, lalu jasadnya dibuang ke parit di Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Pasuruan.

Peristiwa bermula saat korban mengajak salah satu pelaku, MI (23), berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kamis (17/7/2025) malam. Setelah berenang, saat berada di dalam mobil, korban diduga melecehkan MI, yang membuatnya tersinggung dan marah.

Terjadi perkelahian. Korban mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut oleh MI dan dilempar ke rekannya, AAA (18), yang kemudian menusuk leher korban. Pelaku lainnya, IHF (25), juga ikut memukul korban menggunakan kunci mobil.

Setelah kejadian, korban yang masih hidup dibuang ke parit. Berdasarkan hasil autopsi, ia meninggal karena saluran napas tertutup air.

“Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena tenggelam, jadi saat dibuang ke parit dia belum sepenuhnya meninggal,” ungkap Kompol Andy Purnomo.

Diduga, kasus pembunuhan itu dipicu oleh indikasi suka sesama jenis.

“Ada indikasi suka sesama jenis, karena merasa dilecehkan, pelaku melakukan penolakan dan terjadi perkelahian,” pungkasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, hasil otopsi korban, handphone dan juga pakaian korban. Namun, untuk pisau yang digunakan pelaku menghabisi korban masih dalam pencarian.

“Untuk pisau masih dalam penyelidikan, masih kita cari,” terangnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 338 dan pasal 170 ayat (2) poin 3 KUHP. “Jadi ada unsur bersama-sama melakukan tindak pidana kita masukkan pasal pengeroyokan,” tuturnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.