Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menghadirkan kartu nikah digital sebagai alternatif modern dari kartu nikah fisik. Fitur ini memudahkan pasangan yang baru menikah maupun pasangan lama untuk memiliki kartu nikah versi digital yang bisa dicetak kapan saja.
Kartu nikah digital adalah versi elektronik dari kartu nikah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Dokumen ini memiliki fungsi legal yang sama dengan kartu nikah fisik dan bisa diakses melalui email atau WhatsApp setelah diverifikasi oleh sistem atau petugas KUA.
Berikut cara membuat kartu nikah digital dilansir dari simkah.kemenag.go.id:
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru
Jika Bolo baru saja melangsungkan akad nikah, proses mendapatkan kartu nikah digital bisa dilakukan secara online melalui situs SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) milik Kemenag. Langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs SIMKAH: Buka situs resmi SIMKAH Kemenag melalui browser perangkat.
2. Daftar atau Masuk: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password.
3. Pilih Menu “Daftar Nikah”: Setelah masuk, pilih menu untuk mendaftar pernikahan.
4. Isi Data Diri dan Pernikahan: Lengkapi semua informasi yang diminta, seperti data pribadi, detail pernikahan, serta kontak aktif (email dan nomor WhatsApp).
5. Verifikasi dan Proses Akad Nikah: Setelah data lengkap, sistem akan memproses dan memverifikasi. Setelah akad nikah dilaksanakan, sistem akan memproses penerbitan kartu nikah digital.
6. Unduh dan Cetak: Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp berupa tautan. Klik tautan tersebut untuk mengunduh dan mencetak kartu.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama
Bagi pasangan yang telah menikah sejak lama dan belum memiliki kartu nikah digital, prosesnya sedikit berbeda. Bolo perlu mengunjungi langsung KUA tempat Bolo dulu menikah.
Langkah-langkahnya:
1. Kunjungi KUA Tempat Menikah: Datanglah ke KUA tempatmu dan pasangan melangsungkan pernikahan dulu.
2. Bawa Buku Nikah dan Dokumen Pendukung: Siapkan buku nikah asli dan dokumen pendukung lainnya jika diminta.
3. Verifikasi Data oleh Petugas: Petugas KUA akan mencocokkan datamu dengan arsip yang ada.
4. Penerbitan Kartu Nikah Digital: Jika data sudah sesuai, KUA akan menerbitkan kartu nikah digital untukmu.
5. Unduh dan Cetak: Kartu akan dikirim melalui email atau WhatsApp, lalu Bolo bisa mengunduh dan mencetaknya.
Kartu nikah digital adalah solusi modern yang praktis dan efisien, baik untuk pasangan baru maupun lama. Dengan sistem terintegrasi melalui SIMKAH dan layanan KUA, masyarakat kini tidak perlu khawatir kehilangan kartu nikah atau kesulitan mengakses data pernikahan. (jun)