Probolinggo (WartaBromo.com) – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif di Kota Probolinggo.
Dukungan itu ia sampaikan saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang di ruang kerjanya pada Selasa (22/7/2025) siang.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani.
Ia menjelaskan peran lembaganya dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Sekaligus meminta dukungan pemerintah kota untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru yang tertuang dalam Pasal 65, selain pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda.
Mekanisme ini diharapkan mampu menggeser paradigma dari pemidanaan yang represif ke arah pemidanaan yang lebih restoratif dan edukatif.
Menyambut hal itu, Wali Kota Aminuddin menilai kerja sosial dapat menjadi langkah baik, terutama bagi warga Probolinggo yang terjerat kasus hukum.
“Kerja sosial bagi mereka yang divonis pidana, terutama warga Kota Probolinggo, ya kita siap saja. Bahkan lebih bagus karena mereka tetap bisa berkontribusi,” ujarnya.
Ia juga memberi masukan mengenai bentuk kerja sosial yang bisa dijalankan di fasilitas publik.
“Banyak lokasi yang bisa digunakan. Bisa di alun-alun, area monumen, masjid, atau fasilitas umum lain. Tinggal dipilih sesuai kebutuhan,” kata Aminuddin.
Sementara itu, Sofia menegaskan bahwa Kota Probolinggo menjadi salah satu dari delapan wilayah kerja Bapas Kelas I Malang.
Ia menyebut pelaksanaan pidana kerja sosial akan memperhatikan kedekatan lokasi serta kesesuaian dengan keahlian pelaku.
“Sebelum diputus, kami harus menyiapkan tempat terlebih dahulu. Prinsipnya dekat dengan domisili dan sesuai kemampuan pelakunya,” jelasnya.
Lebih jauh, Sofia berharap pemerintah kota dapat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sebelum aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
“Dari pertemuan ini, jika ada kesepakatan, kami bisa segera menyusun PKS karena program ini akan berjalan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan dukungan pemerintah kota, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Saw)