Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SA (14) di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, salah satu dari tujuh tersangka adalah ayah kandung korban sendiri, berinisial ST (44).
Diketahui, penangkapan para tersangka dilakukan oleh Subnit PPA dan UPTD PPA Kabupaten Pasuruan serta Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur pada Jumat (18/7/2025) lalu.
“Yang kami terima pada 19 Juli 2025 dengan korban SA dan pelapor LS kami tersangkakan 7 orang, 5 orang persetubuhan, dan 2 orang perbuatan cabul,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
Diketahui, dari 7 orang tersangka, satu orang adalah ayah kandung korban. “Ada ayah kandung korban,” jelasnya.
Kasus itu bermula saat Polres Pasuruan mengamankan tujuh orang terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025). Upaya ini dilakukan karena muncul informasi adanya potensi aksi penjemputan paksa oleh warga terhadap mereka.
Kasus dugaan asusila kepada anak perempuan berusia 14 tahun, ini sudah heboh di kalangan warga sejak sepekan terakhir. Dugaan perbuatan asusila oleh tujuh terduga pelaku terhadap korban terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak tahun 2024.
Ibu korban didampingi sejumlah pihak sudah melaporkan kasus tersebut. Di tengah upaya proses hukum, warga yang sudah marah menuntut polisi segera menangkap para terduga pelaku. Warga bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa agar mereka segera ditangkap. (don)