Pasuruan (WartaBromo.com) – Fakta miris terungkap dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Tutur, Kabupaten Pasuruan. Selain beberapa tetangga, korban berinisial SA (14) ternyata juga menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri, ST (44).
ST diduga telah menyetubuhi putrinya sebanyak empat kali di rumah mereka, terhitung sejak April hingga Juni 2025. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban, LS (37), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 19 Juli 2025.
“Atas nama ST (44) melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali. Dari bulan April hingga Juni 2025,” terang AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan saat rilis, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini bermula ketika Polres Pasuruan mengamankan tujuh terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tutur pada Jumat (18/7/2025) lalu. Pengamanan ini dilakukan menyusul adanya informasi potensi penjemputan paksa oleh warga terhadap para terduga pelaku.
Dugaan kasus asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun ini memang sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sejak sepekan terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perbuatan asusila oleh ketujuh terduga pelaku terhadap korban terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak tahun 2024.
Ibu korban, didampingi sejumlah pihak, telah melaporkan kasus ini untuk diproses hukum. Di tengah upaya penegakan hukum, warga yang sudah geram menuntut polisi segera menangkap para terduga pelaku. Bahkan, warga sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak penangkapan mereka. (don)