Bocah di Tutur Dirudapaksa Tetangga Hingga Ayah Kandung, Tersangka Berusia Sampai 76 Tahun

18

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh tujuh orang pelaku, termasuk ayah kandungnya sendiri dan beberapa tetangga. Ironisnya, beberapa tersangka merupakan lansia, dengan usia mencapai 72, 75, dan 76 tahun.

Kasus ini dilaporkan pada 19 Juli 2025, dan pihak kepolisian segera bertindak cepat mengamankan para pelaku. Hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan bahwa korban mengalami luka robek lama pada alat kelaminnya.

AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Atas nama ST (44) melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali. Dari bulan April hingga Juni 2025.

Kemudian EM (30), melakukan sebanyak 2 kali pada September 2024. Kemudian TE (51) sebanyak satu kali. Kemudian SU (72) satu kali. Dan PO (36) dua kali.

“Dan untuk pencabulan ada dua orang tersangka, yakni SP (76) dan SM (75). Masing-masing melakukannya satu kali,” kata Adimas.

Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Barang bukti yang diamankan ada pakaian korban dan pelaku,” tambahnya.

Kasus ini mulai terungkap ke publik ketika Polres Pasuruan mengamankan tujuh terduga pelaku pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamanan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai potensi penjemputan paksa para terduga pelaku oleh warga setempat.

Dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini memang telah menjadi buah bibir di kalangan warga Tutur sejak sepekan terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perbuatan bejat oleh ketujuh terduga pelaku terhadap korban telah terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak tahun 2024. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.