Modus Bejat 7 Tersangka Cabuli Bocah 14 Tahun di Tutur: Diajak ke Rumah Lalu Diberi Uang

395

Pasuruan (WartaBromo.com) – Modus operandi para pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah 14 tahun di Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Ketujuh tersangka menggunakan cara yang keji, yakni mengajak korban ke rumah mereka, melancarkan aksi bejatnya, lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Modus ini dilakukan berulang kali oleh lima pelaku yang disangkakan persetubuhan. Sementara itu, dua pelaku pencabulan melakukan aksinya dengan mencium dan memegang bagian tubuh korban. Ironisnya, semua pelaku mengetahui bahwa korban adalah anak di bawah umur.

“Yang kami terima pada 19 Juli 2025 dengan korban SA dan pelapor LS, kami tersangkakan 7 orang, 5 orang persetubuhan, dan 2 orang perbuatan cabul,” jelas AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Identitas para tersangka ST (44), EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36) disangkakan persetubuhan, dengan ST melakukan aksi paling banyak, yakni empat kali antara April hingga Juni 2025.

Sementara SP (76) dan SM (75) dijerat dengan kasus pencabulan. Diketahui, ketujuh tersangka adalah warga Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini mulai terungkap ke publik ketika Polres Pasuruan mengamankan tujuh terduga pelaku pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamanan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai potensi penjemputan paksa para terduga pelaku oleh warga setempat. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.