Permendikdasmen 13/2025, Koding dan AI Masuk Kurikulum, Kokurikuler Dipangkas

104

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kemendikdasmen secara resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 pada Selasa, (15/7/2025). Peraturan ini memuat berbagai perubahan yang berlaku pada kurikulum di jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai revisi dari aturan sebelumnya.

Perubahan yang dibawa merujuk pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah. Namun, tidak semua ketentuan diubah total, karena Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 hanya terdiri dari dua pasal saja.

Pasal pertama menjelaskan adanya delapan poin perubahan dari aturan lama serta tambahan satu pasal baru yang memperbarui ketentuan dalam kurikulum. Sedangkan pasal kedua menyebutkan tanggal diberlakukannya peraturan ini, yakni sejak diundangkan pada tanggal 15 Juli 2025 kemarin.

Berikut rincian isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah:

1. Sekolah Boleh Gunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak terjadi perubahan pada nama kurikulum yang selama ini digunakan sekolah. Dengan demikian, satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka tetap diperbolehkan untuk melanjutkan penggunaannya.

Meskipun kurikulum tidak berubah nama, aturan ini memperkenalkan metode pembelajaran baru berupa deep learning dalam komponen kerangka dasar kurikulum. Namun, deep learning tidak dianggap sebagai kurikulum baru, melainkan pendekatan pembelajaran yang bersifat pembaruan proses.

2. Alokasi Waktu Kokurikuler Dikurangi

Kokurikuler merupakan aktivitas pembelajaran tambahan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran utama (intrakurikuler) untuk memperkuat materi dalam kelas. Permendikdasmen 13/2025 menyederhanakan pelaksanaan kegiatan ini dan mengurangi alokasi waktunya pada jenjang atau kelas tertentu.

Penyederhanaan ini bertujuan agar sekolah lebih mudah dalam mengimplementasikan kokurikuler tanpa harus menambah beban kegiatan peserta didik. Adapun contoh kokurikuler yang dianjurkan antara lain pembelajaran lintas disiplin, program 7 Kebiasaan Anak Hebat, dan pelatihan keterampilan untuk pendidikan nonformal.

3. Ekstrakurikuler Minimal Mengadakan Pramuka

Permendikdasmen 13/2025 memperluas cakupan lembaga penyelenggara ekstrakurikuler, tidak hanya untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA saja. Pendidikan nonformal seperti PAUD maupun pendidikan kesetaraan kini juga diberikan ruang untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler.

Jika sekolah atau lembaga pendidikan ingin menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, maka minimal yang disediakan adalah pramuka atau kepanduan sejenis. Langkah ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter serta menanamkan nilai kepemimpinan dan kerja sama sejak usia dini.

4. Koding dan AI Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2025–2026

Permendikdasmen 13/2025 memastikan bahwa mata pelajaran koding serta kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) akan mulai dilaksanakan. Kedua mata pelajaran tersebut bersifat pilihan dan akan diterapkan secara bertahap mulai dari tahun ajaran 2025–2026 mendatang.

Untuk tingkat SD, pelajaran koding dan AI akan dikenalkan secara bertahap mulai dari kelas 5 sebagai pengenalan awal teknologi. Sementara di jenjang SMP dan SMA, pelajaran ini mulai diberikan sejak kelas 7 dan kelas 10 guna memperluas literasi digital siswa. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.