Tujuh Pria Diamankan dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tutur, Berlangsung Sejak Agustus 2024

148

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur. Terungkap, aksi bejat para pelaku ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di rumah masing-masing. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya disangkakan pasal persetubuhan, sementara dua lainnya disangkakan pasal pencabulan.

“Dan ini telah terjadi sejak bulan Agustus 2024 hingga bulan Juli 2025,” terang AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Jumat (25/7/2025) saat rilis di Mako Polres Pasuruan.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Barang bukti yang diamankan ada pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.

Kasus ini mulai mencuat ketika Polres Pasuruan mengamankan tujuh terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tutur pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu.

Pengamanan ini dilakukan menyusul adanya informasi potensi penjemputan paksa oleh warga terhadap para terduga pelaku.

Dugaan kasus asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun ini memang sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sejak sepekan terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perbuatan asusila oleh ketujuh terduga pelaku terhadap korban terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak tahun 2024. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.