Kondisi Terkini Korban Rudapaksa di Tutur: Sempat Dirawat di RSJ, Kini Pemulihan di Ponpes

533

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus rudapaksa dan pencabulan yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin memperlihatkan betapa mendalamnya dampak psikologis yang dialami korban.

Setelah serangkaian perbuatan keji yang dilakukan oleh tujuh tersangka, termasuk ayah kandungnya sendiri, korban kini tengah menjalani proses pemulihan.

Menurut Wiwin Ariesta, Pendamping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan, fokus utama saat ini adalah pada pemulihan korban dan perbaikan hubungan antara ibu dan korban.

“Fokus pada pemilihan korban, kemudian perbaikan hubungan antara ibu korban dan korban,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Wiwin juga mengatakan, sebelum kasus ini diperkarakan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Langkah ini diambil untuk menangani dampak traumatis yang sangat berat akibat rentetan kekerasan seksual yang dialaminya.

Meskipun demikian, Wiwin menambahkan bahwa kondisi kejiwaan korban masih terus didalami.

“Belum bisa menyimpulkan terkait kondisi korban, nanti rumah sakit yang memberikan keterangan. Menunggu surat resmi dari APH,” jelasnya, menandakan bahwa asesmen medis lebih lanjut akan menjadi penentu dalam penanganan psikologis korban.

Saat ini, korban telah ditempatkan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penempatan ini diharapkan dapat memberikan lingkungan yang lebih tenang dan suportif bagi proses pemulihan mental dan emosionalnya.

“Saat ini proses pemulihan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Diketahui, kasus memilukan ini mencuat setelah dilaporkan pada 19 Juli 2025. Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketujuh tersangka. Motif di balik aksi bejat ini terungkap jelas: murni dorongan nafsu terhadap tubuh korban.

AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, merinci peran masing-masing pelaku dalam kejahatan ini. Pelaku persetubuhan meliputi:

ST (44), yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan aksinya sebanyak 4 kali, dari bulan April hingga Juni 2025, EM (30), melakukannya 2 kali pada September 2024, TE (51), 1 kali, SU (72), 1 kali, PO (36), 2 kali.

Sementara itu, untuk pencabulan ada dua tersangka, yakni SP (76) dan SM (75), masing-masing melakukannya 1 kali. Rangkaian aksi biadab ini telah terjadi dalam rentang waktu yang panjang, mulai dari Agustus 2024 hingga bulan Juli 2025.

“ST yang diketahui ayah kandung korban melakukan aksinya sudah 4 kali,” tegas Adimas. Ia menambahkan, “Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tergiur dan nafsu kepada korban.”

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.