Bupati Pasuruan Keluarkan 13 Aturan untuk Karnaval yang Gunakan Sound

519

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengeluarkan 13 aturan ketat terkait penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system. Diketahui, langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo ini adalah upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dan penggunaan sound system berdaya tinggi.

Berikut 13 poin penting dalam aturan yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Pasuruan :

1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

2. Kendaraan sound system yang menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimensi / Overload (ODOL).

3. Penggunaan kendaraan tersebut pada point 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.

4. Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornokasi.

5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.

6. Dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu sholat.

7. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

8. Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.

9. Penggunaan sound system menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

10. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait.

11. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

12. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

13. Agar para Camat menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat diwilayah kerja masing-masing.

Rusdi juga menegaskan bahwa aturan baru ini sekaligus mencabut Surat Edaran sebelumnya, yaitu Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Seperti diketahui, penggunaan sound system berdaya tinggi atau sering disebut sound “horeg” saat karnaval ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena kebisingan hingga gangguan lingkungan. Dengan aturan ini, Pemkab berharap pelaksanaan karnaval bisa tetap meriah namun lebih tertib dan berbudaya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.