Pasuruan (WartaBromo.com) – Perkembangan dunia perbankan nasional kembali menjadi sorotan setelah munculnya kabar pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang bangkrut di Indonesia kini terus bertambah secara.
Pencabutan izin usaha ini menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melikuidasi satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lagi dalam kurun waktu belum genap satu tahun. Fenomena ini menunjukkan risiko kelembagaan pada sektor keuangan kecil dan menengah semakin harus diperhatikan.
Sebagai informasi publik, dilansir dari www.lps.go.id berikut adalah daftar lengkap bank yang bangkrut di Indonesia atau BPR yang telah dicabut izinnya dan masuk proses likuidasi oleh LPS:
1. BPR Wijaya Kusuma.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo.
5. BPR Purworejo.
6. BPR EDC Cash.
7. BPR Aceh Utara.
8. BPR Sembilan Mutiara.
9. BPR Bali Artha Anugrah.
10. BPRS Saka Dana Mulia.
11. BPR Dananta.
12. BPR Bank Jepara Artha.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri.
14. BPR Sumber Artha Waru Agung.
15. BPR Nature Primadana Capital.
16. BPRS Kota Juang (Perseroda).
17. BPR Duta Niaga.
18. BPR Pakan Rabaa.
19. BPR Kencana.
20. BPR Arfak Indonesia.
21. BPRS Gebu Prima.
22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Deretan bank yang bangkrut di Indonesia tersebut menjadi sinyal penting bagi nasabah dan pelaku usaha untuk selalu memperhatikan kondisi bank tempat mereka menyimpan dana. Stabilitas dan transparansi menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. (jun)