Probolinggo (WartaBromo.com) — Kepolisian Resor Probolinggo memeriksa Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @anggaatas terhadap organisasi profesi tersebut.
Babul hadir di Mapolres Probolinggo pada pukul 12.00 WIB dan diperiksa selama sekitar tiga jam.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan secara resmi oleh PWI pada 11 Juli 2025.
“Kami hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang kami buat. Semua kami sampaikan secara terbuka dan sesuai dengan fakta,” kata Babul kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di akun TikTok @anggaatas, yang menyebut bahwa seorang oknum wartawan PWI diduga menghalang-halangi proses peliputan.
Video tersebut juga menuding PWI Probolinggo Raya bersikap tertutup terhadap masyarakat dan sulit diakses dalam menyampaikan pengaduan.
Unggahan itu lantas viral dan memicu berbagai reaksi di media sosial. PWI menilai narasi dalam video tersebut tidak sesuai kenyataan dan mencoreng reputasi institusi pers.
Babul menegaskan bahwa organisasinya terbuka terhadap kritik dan selalu siap menerima aspirasi masyarakat.
“Tidak benar jika disebut bahwa untuk bertemu kami harus menempuh jalan terjal. Komunikasi dengan kami selalu terbuka, terutama dalam hal pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
PWI melaporkan kasus ini sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Organisasi berharap proses hukum dapat menjadi edukasi bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Babul Arifandhie sebagai saksi.
“Benar. Ketua PWI kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan. Ini bagian dari proses penyelidikan yang sedang kami jalankan,” kata Putra.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.
PWI menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional. (saw)