Satu Orang Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah?

55

Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyak pekerja yang memiliki lebih dari satu pekerjaan sering bertanya, bisakah 1 orang punya 2 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus? Kepemilikan ganda ini menjadi perbincangan karena berkaitan langsung dengan hak perlindungan tenaga kerja dan pencairan manfaat jangka panjang.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pada dasarnya, kepemilikan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa terjadi jika seseorang bekerja di dua perusahaan berbeda dan keduanya mendaftarkan. Namun, penting dipahami bahwa hal ini memiliki prosedur tersendiri.

Dengan demikian, masing-masing perusahaan akan memberikan fasilitas kepesertaan, sehingga pekerja akan memiliki satu kartu BPJS dari tiap perusahaan tempatnya bekerja.

Tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila seseorang bekerja di dua tempat berbeda. Artinya, secara hukum hal ini diperbolehkan dan bisa dilakukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku saat ini.

Meski diperbolehkan, pekerja disarankan untuk melakukan amalgamasi agar saldo dari dua kartu BPJS dapat digabung ke dalam satu akun. Amalgamasi akan membantu mempermudah pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) saat masa pensiun atau saat berhenti bekerja.

Proses amalgamasi bisa dilakukan melalui HRD perusahaan baru atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, kartu BPJS lama, dan surat keterangan bekerja untuk kelancaran proses penggabungan saldo. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.