Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap praktik korupsi dana hibah pendidikan yang melibatkan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 14 Oktober 2024, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 2,5 miliar.
Pihak Kejaksaaan sendiri mengumumkan bahwa sebanyak 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan telah mengembalikan dana hibah yang sebelumnya diterima. Pengembalian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 2.550.663.000 dan enam sertifikat tanah dan bangunan.
“Hari ini kita dapat pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM. Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di bank negara,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananta.
Lima Tersangka, Satu Sudah Divonis
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya, Bayu Putra Subandi, telah lebih dulu divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Empat tersangka lain berinisial MN, AP, ES, dan NKT tengah menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pengajuan dana hibah fiktif, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan non-formal masyarakat.
Teguh menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi korupsi. “Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” tegasnya.
Status PKBM Masih Didalami
Meski telah mengembalikan dana, status hukum 11 PKBM yang terlibat masih dalam proses penyelidikan. Kejari belum memastikan apakah mereka terlibat langsung dalam praktik korupsi atau sekadar menjadi pihak penerima yang tidak mengetahui penyimpangan.
“Kalau tidak ada sangkut pautnya, bisa bebas hukum. Kita lihat nanti bukti-bukti di persidangan dan penyidikan oleh tim,” pungkas Teguh.
Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari Pasuruan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan non-formal yang kerap luput dari pengawasan ketat. (bah)