Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang memiliki properti perlu memahami biaya dan lama waktu balik sertifikat tanah. Hal ini penting dipahami agar proses legalitas berjalan lancar dan sesuai aturan.
Proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah. Untuk itu, pastikan mengetahui lama waktu dan biaya yang dibutuhkan dengan detail.
Dilansir dari atrbpn.go.id, berikut penjelasannya!
Lama Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Diketahui, estimasi lama waktu balik nama sertifikat tanah yaitu lima hari kerja. Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen lengkap yang disyaratkan sesuai ketentuan berlaku.
Sebelum mengurus biaya dan lama waktu balik sertifikat tanah, Bolo harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses administrasi di kantor pertanahan.
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai agar proses balik nama tidak mengalami hambatan atau penolakan saat diverifikasi.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk biaya balik nama sertifikat tanah, perhitungannya tergantung pada luas tanah yang dimiliki serta nilai harga tanah per meter persegi. Bolo bisa melakukan simulasi biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN agar mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat dan transparan.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah 100 meter persegi, maka biayanya Rp 550 ribu. Perhitungan biaya tersebut dapat berbeda tergantung lokasi dan nilai jual objek tanah, sehingga penting melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Memahami biaya dan lama waktu balik sertifikat tanah sangat penting agar proses administrasi berjalan cepat, legal, dan sesuai peraturan dari pemerintah. Serta, balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen lengkap. (Jun)