Bolo Dapat Tanah Warisan? Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Hasil Warisan

58

Pasuruan (WartaBromo.com) – Balik nama sertifikat tanah hasil warisan wajib dilakukan di kantor BPN sesuai ketentuan yang telah berlaku resmi. Proses ini mencakup pengumpulan dokumen penting, verifikasi sebagai ahli waris, hingga pengajuan perubahan hak atas tanah kepada kantor BPN.

Menurut Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap ahli waris wajib menyerahkan dokumen pendukung untuk proses balik nama. Dokumen tersebut termasuk sertifikat asli, surat kematian pewaris, serta bukti sah yang menyatakan sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

Jika penerima warisan hanya satu orang, peralihan hak tanah bisa langsung dilakukan berdasarkan bukti sah sebagai ahli waris tunggal. Namun jika lebih dari satu orang, diperlukan akta pembagian warisan agar hak tanah bisa dibagi sesuai kesepakatan para ahli waris.

Artinya, sebelum mengajukan balik nama ke kantor BPN, Bolo harus membuat surat kematian dan surat bukti ahli waris terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi BPN untuk memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah warisan.

Selain dokumen utama, pastikan juga untuk melunasi BPHTB Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebelum mengurus balik nama. Pembayaran pajak ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan harus dibuktikan saat menyerahkan berkas ke kantor pertanahan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.