Bangil (WartaBromo.com) – Polemik aturan penggunaan sound system atau sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat akhirnya memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa, pengusaha sound system, hingga aparat kepolisian, demi mencari titik temu menjelang perayaan HUT RI yang kerap diwarnai karnaval malam.
Dalam forum yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Pasuruan, Rabu (30/7/2025), muncul kekhawatiran dari sejumlah kepala desa. Mereka menyampaikan bahwa aturan pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 23.00 bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di desa-desa yang sudah merencanakan karnaval jauh hari sebelumnya.
Salah satu suara yang mencuat datang dari Kepala Desa Jeruk Purut, Slamet. Ia menegaskan bahwa di desanya, masyarakat sudah urunan atau patungan dana untuk menyewa sound system sejak setahun yang lalu.
“Tolong diberikan kelonggaran waktu saat acara nanti, soalnya masyarakat urunan sejak setahun untuk menyewa sound system,” ujarnya di hadapan anggota dewan dan pihak kepolisian.
Slamet juga menyampaikan bahwa pelaksanaan karnaval di desanya hampir selalu molor hingga dini hari, karena antusias warga yang begitu besar.
“Memang aturannya jam 11 malam harus selesai, tapi masyarakat biasanya molor,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, merespons bahwa surat edaran terbaru dari pemerintah daerah sebenarnya sudah memberikan beberapa kelonggaran dibanding sebelumnya. Fokusnya kini adalah menjaga ketertiban dan menjauhkan kegiatan dari hal-hal negatif seperti pornoaksi dan miras.
“Sudah diberi kelonggaran terutama soal waktu. Yang penting tidak ada pornoaksi, tidak ada miras, dan tetap mengutamakan budaya Nusantara,” tegas Rudi.
Sementara itu, pihak pengusaha sound system yang juga hadir, seperti yang diwakili oleh Syauqi, menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami mengikuti aja apa yang disewa oleh masyarakat. Yang penting jangan sampai melanggar aturan, supaya kegiatan berjalan lancar,” pungkasnya. (bah)