Pasuruan (WartaBromo.com) – Mengurus balik nama sertifikat tanah hasil warisan wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tercatat di kantor pertanahan. Proses ini memerlukan dokumen lengkap serta pembayaran biaya sesuai ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jika Bolo sebagai ahli waris ingin membalik nama sertifikat tanah, pahami dulu syarat administrasi dan besaran biaya yang perlu disiapkan. Tanpa kelengkapan dokumen, permohonan dapat ditolak atau tertunda, sehingga penting mengetahui rincian proses sejak awal.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Warisan
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil warisan, dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon atau ahli waris (KTP dan KK), serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat tanah asli sebagai bukti hak atas tanah yang diwariskan.
- Surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Akta wasiat notariil jika ada sebagai bukti pengalihan hak berdasarkan wasiat.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB), SSP/PPH untuk tanah bernilai lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah hasil warisan dihitung dari nilai tanah berdasarkan penilaian resmi oleh pihak BPN setempat. Besaran biaya bergantung pada luas tanah serta nilai per meter persegi tanah warisan yang menjadi objek peralihan hak.
Rumus menghitung biaya tersebut yaitu nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah lalu dibagi seribu sebagai ketentuan dasar. Contoh: tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A, dengan nilai Rp1.500.000/m², maka biayanya sekitar Rp750.000.
Dengan memahami syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hasil warisan, Bolo bisa mempersiapkan dokumen serta anggaran secara tepat. Hal ini akan mempercepat proses administrasi dan menghindari risiko penolakan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). (jun)