Pasuruan (WartaBromo.com) – Daftar e-Commerce kena pajak telah ditetapkan melalui kebijakan resmi untuk mengatur transaksi digital yang terus berkembang pesat. Kebijakan ini mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital dari luar negeri.
Pemerintah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai dasar hukum berlaku. Aturan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang fokus pada pengawasan aktivitas e-commerce internasional.
Berikut daftar E-Commerce yang kena pajak:
1. Gelombang Pertama, 6 Perusahaan Digital Kena Pajak Mulai Agustus 2020
Enam perusahaan digital mulai dikenakan pajak pada 1 Agustus 2020 sesuai daftar e-commerce kena pajak resmi pemerintah.
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.
2. Gelombang Kedua, 10 Perusahaan Tambahan Kena Pajak Mulai September 2020
Perusahaan digital besar seperti Facebook dan Apple dikenakan PPN sejak 1 September 2020 oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC.
- Audible, Inc.
- Alexa Internet.
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
3. Gelombang Ketiga, 12 Perusahaan Digital Dikenai Pajak Sejak Oktober 2020
Sebanyak 12 perusahaan baru termasuk Microsoft, Twitter, dan Shopee resmi masuk daftar e-commerce kena pajak tahap ketiga.
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB.
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama.
- PT Shopee International Indonesia.
Namun, tiga e-commerce besar yakni Amazon, JD.id, dan Shopee termasuk dalam daftar e-commerce kena pajak yang dikenakan PPN resmi. (jun)