Seller E-Commerce Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya!

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Apakah seller e-commerce wajib bayar pajak? Pertanyaan ini sering muncul di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis digital saat ini. Banyak penjual online meraih omzet besar hanya bermodal internet, tetapi sering lupa akan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari pajak.go.id, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Zidni Hudan Said Purnomo menerangkan, seller e-commerce wajib membayar pajak karena penghasilan dari penjualan online tetap dianggap sebagai objek pajak penghasilan.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Di dalamnya menegaskan bahwa pendapatan digital wajib dilaporkan dan dikenai pajak penghasilan.

Kegiatan jual beli melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan platform lainnya bukanlah zona bebas pajak sama sekali. Baik badan usaha maupun individu yang memperoleh penghasilan dari e-commerce memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.

Pemerintah telah mengatur secara eksplisit bahwa semua bentuk penghasilan, termasuk yang bersumber dari internet, harus dikenakan pajak. Dengan demikian, e-commerce bukan wilayah abu-abu pajak, meskipun banyak yang menganggap usahanya masih tergolong kecil.

PPh Final UMKM untuk Penjual Online

PPh Final UMKM dikenakan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tarif flat berdasarkan omzet bulanan. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final UMKM ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto bulanan wajib pajak.

Tarif 0,5% ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung status hukum dari pelaku usaha tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan tarif ini selama tujuh tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk koperasi, CV, atau firma, tarif final berlaku hanya selama empat tahun sejak usaha tersebut mulai beroperasi secara resmi. Sedangkan untuk Perseroan Terbatas (PT), tarif 0,5% ini hanya bisa dimanfaatkan selama tiga tahun saja secara berturut-turut.

Setelah masa berlaku habis, seller e-commerce harus beralih ke skema pajak umum berdasarkan UU PPh dan UU Harmonisasi Pajak. Skema umum ini menggunakan tarif progresif yang besarannya tergantung pada jumlah penghasilan yang dilaporkan setiap tahun.

Maka artinya, E-commerce bukan wilayah bebas pajak dan seller wajib memahami serta menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. Dengan membayar pajak, seller tidak hanya taat hukum tetapi juga membangun kredibilitas usaha di mata pelanggan dan pemerintah. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.