Pasuruan (WartaBromo.com) – Isu mengenai rekening nganggur diblokir PPAT belakangan ramai diperbincangkan publik dan memunculkan keresahan di kalangan nasabah bank. Namun, PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
PPATK menjelaskan, batas waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko. Rekening sangat berisiko mengacu pada aktivitas mencurigakan, seperti digunakan untuk judi online lalu ditinggalkan usai pengkinian data oleh bank.
PPATK menyebut kriteria ini tidak berlaku umum, hanya untuk kasus tertentu yang memenuhi indikator tindak kejahatan finansial. Sepanjang tahun 2025, PPATK sudah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun.
Total dana dalam rekening dormant tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun, diduga rawan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana. Jenis penyalahgunaan yang sering terjadi yaitu penampungan dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, peretasan, hingga jual beli rekening.
Rekening dormant juga kerap digunakan dengan sistem nominee sebagai bentuk kamuflase transaksi ilegal agar tidak mudah terdeteksi.
PPATK memastikan dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang atau dipotong dalam kondisi apa pun. Nasabah yang keberatan dapat mengisi formulir pengajuan keberatan resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem untuk proses lebih lanjut. (Jun)