Ramai Tanah Nganggur 2 Tahun, Kepala BPN: Digunakan Sebagai Tanah Cadangan Negara

23

Pasuruan (WartaBromo.com) – Isu mengenai tanah nganggur selama dua tahun kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan lahan yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun sebagai tanah terlantar dan menyerahkannya ke Bank Tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, proses penetapan tersebut dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan.

Ia mengatakan, proses penetapan dilakukan melalui prosedur yang ketat dan bertahap sesuai regulasi. Bahkan, tahapan penetapan tanah terlantar memerlukan waktu hingga 587 hari.

“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur, tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” ujar Nusron pada Selasa (29/7/2025).

Proses evaluasi dimulai saat tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Jika dari hasil evaluasi tanah tersebut memenuhi syarat sebagai tanah terlantar, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Pernyataan (SP) dalam tiga tahapan waktu yang berbeda.

SP pertama diberikan dalam jangka waktu sembilan bulan. Bila tidak direspons oleh pemilik tanah, maka SP kedua akan diterbitkan dengan masa 60 hari.

Jika tetap tidak ada tanggapan, pemerintah akan mengirimkan SP ketiga sebagai tahap akhir dalam waktu 45 hari.

“Pemerintah akan terlebih dahulu memberikan surat pernyataan (SP) sebanyak tiga kali dengan ketentuan lama waktu berbeda-beda,” terang Nusron.

Setelah semua tahapan dilalui dan tanah ditetapkan sebagai terlantar, pengelolaannya akan dilimpahkan ke Bank Tanah. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan negara di berbagai sektor strategis.

“Oleh Bank Tanah, digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi serta lainnya,” pungkasnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.