Waspadai Dampak Negatif Tanah Terlantar, Ini Penjelasannya!

20

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain berisiko diambil alih oleh negara, keberadaan tanah terlantar juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

Tentunya dampak yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan secara umum. Berikut ini beberapa dampak buruk dari tanah yang dibiarkan nganggur.

1. Menghambat Program Pembangunan Nasional

Salah satu program prioritas pemerintah adalah pemerataan pembangunan, baik infrastruktur, perumahan, maupun industri. Tanah yang tidak digunakan dapat menghambat realisasi proyek-proyek ini karena sulit diakses atau tidak tersedia secara legal untuk dialokasikan ke proyek strategis.

Tanah terlantar juga menyebabkan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Hal ini membuat pembangunan menjadi tidak efisien dan menyulitkan proses integrasi antarwilayah.

2. Menurunkan Nilai Ekonomi Lahan Secara Keseluruhan

Tanah yang dibiarkan kosong tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap ekonomi lokal. Padahal, jika dimanfaatkan, lahan tersebut bisa menghasilkan pendapatan melalui pertanian, properti, atau usaha lainnya.

Tanah terlantar dalam jumlah besar di suatu wilayah dapat menurunkan minat investasi. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya nilai jual tanah di kawasan sekitarnya, sehingga merugikan pemilik lahan aktif.

3. Menyebabkan Konflik Sosial atau Sengketa Tanah

Tanah yang dibiarkan tanpa pengawasan dan pemanfaatan sering kali menjadi objek sengketa, baik antarindividu maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Ketidakjelasan penguasaan memicu potensi konflik hukum.

Lahan kosong juga rawan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, misalnya lewat aksi penyerobotan atau pemanfaatan liar. Hal ini menimbulkan konflik berkepanjangan dan menyita sumber daya hukum.

4. Menyulitkan Reformasi Agraria dan Distribusi Tanah yang Adil

Reformasi agraria bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara lebih adil kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanah terlantar menghambat tujuan ini karena banyak lahan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, tetapi juga tidak bisa dialokasikan ulang.

Pemerintah harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani tanah-tanah terlantar, yang seharusnya bisa digunakan untuk program pembangunan lainnya.

Tanah terlantar bukan hanya soal aset yang terbengkalai, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi, ketertiban sosial, dan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk segera memanfaatkan lahan yang dimilikinya sesuai peruntukan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.