Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental, Kades Karangpandan Sempat Sembunyi di Masjid Karena Takut Ditagih Korban

407

Pasuruan (WartaBromo.com) – Takut dikejar-kejar korban, seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan nekat bersembunyi di dalam masjid. Ia kemudian ditangkap polisi setelah diketahui menggelapkan tiga unit mobil rental.

Tersangka berinisial A.Y (48), merupakan Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso. Ia dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat tertidur di sebuah masjid wilayah Rejoso.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, A.Y menyewa tiga unit mobil dari beberapa korban, lalu langsung menggadaikannya. Namun, mobil-mobil itu tak pernah dikembalikan hingga akhirnya para pemilik melapor ke polisi.

“Pelaku diamankan saat bersembunyi di masjid karena takut ditagih korban. Saat kami tangkap, dia sedang tidur,” ungkap Choirul, Senin (4/8/2025).

Dari penyelidikan, tiga unit mobil yang digelapkan masing-masing adalah Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam, Toyota Avanza 2023 warna putih, dan Toyota Agya 2014 warna silver metalik. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan lebih dari Rp400 juta.

Choirul menambahkan, kasus ini masih dikembangkan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa oleh A.Y agar segera melapor.

“Saat ini masih proses pengembangan jika ada korban lain,” jelasnya.

Saat ini, A.Y resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.