Modus Kades Karangpandan Gelapkan Mobil Rental: Digunakan Antar Anak ke Pondok Lalu Digadaikan

406

Pasuruan (WartaBromo.com) – Modus operandi Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, dalam menggelapkan mobil terbilang licik. Ia menyewa kendaraan dengan alasan untuk mengantar anaknya ke pondok, namun setelah dikuasai, mobil-mobil tersebut justru digadaikan.

Tersangka berinisial A.Y (48) telah menggelapkan tiga unit mobil milik dua warga. Ketiganya terdiri dari Toyota Avanza tahun 2013, Toyota Avanza 2023, dan Toyota Agya 2014. Nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp400 juta, sementara pelaku hanya mendapatkan uang gadai sekitar Rp75 juta dari seluruh kendaraan.

“Modusnya seolah-olah menyewa mobil untuk keperluan pribadi atau antar anak ke pondok. Tapi ternyata begitu dikuasai, langsung digadaikan, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan senang-senang,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (4/8/2025).

Salah satu mobil, Toyota Avanza 2023 warna putih, digadaikan hanya Rp35 juta, padahal nilai kerugiannya mencapai Rp220 juta. Sedangkan mobil lainnya juga digadaikan jauh di bawah harga pasaran.

A.Y ditangkap polisi saat tertidur di sebuah masjid wilayah Rejoso, setelah beberapa hari bersembunyi. Ia tidak berani pulang karena banyak warga yang datang menagih kendaraan yang dipinjamnya.

“Kami juga menyita dokumen kendaraan serta tiga mobil yang berhasil diamankan,” terangnya.

Saat ini, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menyewakan mobil atau sepeda ke pelaku dan belum dikembalikan, diminta segera melapor ke Polres Pasuruan Kota. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.