Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus penggelapan yang menjerat Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, semakin memanas. Setelah sebelumnya diketahui menggelapkan tiga unit mobil rental, kini terungkap bahwa A.Y (48) juga menjaminkan satu unit kendaraan roda tiga jenis Tossa yang diduga merupakan bantuan dari Pemkab Pasuruan.
“Kades rejoso juga menjaminkan kendaraan roda 3 tossa yang diduga bantuan pemkab,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Rabu (6/8/2025).
Informasi terbaru menyebutkan, kendaraan roda tiga tersebut dijaminkan kepada seorang pria berinisial S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, sekitar satu tahun yang lalu senilai Rp5 juta. Ironisnya, kendaraan tersebut masih berstatus milik desa dan bahkan bertuliskan “Pemkab” di bodinya.
Dari informasi yang didapat juga, kendaraan tersebut disuruh ganti plat dan dicat warna hijau supaya tidak mencolok oleh AY.
“Tersangka juga memaksa dan memerintahkan diganti plat dan cat warna hijau,” jelasnya.
Kendaraan tersebut akhirnya diserahkan secara sukarela oleh S kepada aparat kepolisian setelah mendengar kabar penahanan A.Y karena kasus penggelapan mobil dan sepeda motor. Ia berharap kendaraan bisa dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, A.Y ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat (1/8/2025) dini hari saat bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Ia diamankan setelah dua korban melapor bahwa mobil mereka yang disewa A.Y tak kunjung dikembalikan, dan belakangan diketahui telah digadaikan.
“Total ada tiga mobil yang sudah digelapkan, masing-masing Toyota Avanza 2013 hitam, Toyota Avanza 2023 putih, dan Toyota Agya 2014 silver. Total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta,” terang Kasatreskrim.
Kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada korban lain.
A.Y ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (don)