Gugatan Tanah Menang, Warga Warungdowo Gelar Syukuran di Lapangan : Makan dan Sholawatan Bareng

55

Pohjentrek (WartaBromo.com) – Suasana haru dan gembira menyelimuti warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/8//2025) siang. Ratusan warga berkumpul di lapangan desa untuk menggelar syukuran usai memenangkan gugatan hukum atas tanah seluas 9.000 meter persegi yang sempat disengketakan.

Warga dari berbagai kalangan, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu hingga remaja, tampak antusias menghadiri acara syukuran yang diisi dengan makan bersama dan lantunan sholawat. Kemenangan ini dinilai sebagai hasil perjuangan panjang dan solidaritas warga dalam mempertahankan aset desa.

“Alhamdulillah senang, soalnya lapangan ini nanti bisa digunakan kaya dulu lagi. Pameran, pasar malam, olahraga dan kegiatan lainnya,” ujar Ali Usman, warga setempat, dengan wajah sumringah.

Syukuran diawali dengan pembacaan isi putusan pengadilan oleh Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil. Di hadapan warga, ia menyampaikan langsung hasil gugatan yang dimenangkan pihak desa.

“Saya disuruh menyampaikan langsung kepada warga terkait kemenangan gugatan perkara di lapangan desa ini,” ujar Muzammil.

Ia menyebut, meski suasana sangat bahagia, warga tetap tertib dan menjaga kekompakan. Sebagai bentuk kesiapsiagaan, warga bahkan mulai memondasi area gerbang lapangan untuk mencegah adanya aktivitas yang tidak diinginkan di atas tanah sengketa.

“Kemenangan ini tidak hanya milik pemerintah desa, tapi milik seluruh warga Warungdowo. Mau banding atau kasasi, kami siap. Yang penting, selama proses hukum belum tuntas, tidak ada aktivitas apapun di atas lahan ini,” tegas.

Sebelumnya, sengketa hukum ini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil. Dalam putusannya pada 5 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dan memerintahkan tergugat, M. Romli, untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dalam keadaan bersih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa tim JPN berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah desa tersebut. Ia juga mendorong Pemerintah Desa Warungdowo untuk terus menjaga dan mengamankan aset tersebut serta bersiap menghadapi kemungkinan banding. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.