Probolinggo (WartaBromo.com) — Kepolisian Resor Probolinggo mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Juli 2025. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar M. Wahyudin Latif, menyebut 17 dari 25 kasus tersebut terkait dengan peredaran sabu, dengan total barang bukti mencapai 38,71 gram.
Para tersangka ditangkap di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Modus yang digunakan adalah memperoleh sabu dari bandar dan mengedarkannya secara bebas,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat, 8 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, delapan kasus lainnya melibatkan penyalahgunaan okerbaya. Polisi menyita 3.726 butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan 7.952 butir Dextromethorphan (Dekstro).
Obat-obatan tersebut diduga berasal dari luar wilayah Probolinggo dan diedarkan tanpa izin resmi.
“Peredaran dilakukan secara ilegal, tanpa izin usaha,” ujar alumnus Akpol 2006 itu.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Latif menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika dan okerbaya di daerah.
Ia menyebut peran serta masyarakat dan media turut membantu dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. (aly/saw)