Terungkap! Pencuri Kotak Amal di Kraksaan Ternyata Guru dan Residivis:

65

Kraksaan (WartaBromo.com) – Wajahnya bersahabat, profesinya mendidik, tapi siapa sangka ia justru menebar aksi kriminal di tempat ibadah.

Seorang oknum guru di Probolinggo ditangkap polisi setelah aksinya mencuri kotak amal terekam kamera CCTV. Fakta mengejutkan lainnya: ia bukan kali pertama melakukannya.

Pelaku berinisial AH (29), warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Ia ditangkap aparat Polres Probolinggo hanya selang dua hari setelah kejadian, tepatnya Minggu malam, 13 Juli 2025, di kediamannya.

“Pelaku kami amankan bersama alat-alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, Jumat, 8 Agustus 2025.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dia telah beraksi di banyak tempat, bukan hanya satu lokasi,” lanjut mantan Kanit 3 Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri itu.

AH bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa, dan mengaku telah mencuri di sejumlah masjid dan musala, baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Probolinggo.

Dari pengembangan kasus, AH mengaku pernah beraksi di Masjid Desa Pabean, Musala Dusun Wonopaten, serta mencuri ponsel di desanya sendiri.

Di Kota Probolinggo, ia menyasar Masjid Kelurahan Karenglor dan dua musala di wilayah Kanigaran.

Aksi terbarunya terjadi Sabtu siang, 12 Juli 2025, di Musala Syeh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah I, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Kecurigaan bermula dari laporan warga yang melihat kotak amal rusak. Warga pun mengecek kamera pengawas atau CCTV di lokasi tersebut.

Setelah dicek, rekaman CCTV memperlihatkan pria bersarung hijau, jaket hitam, dan peci sedang membongkar kotak amal menggunakan obeng dan pahat. Ia kemudian kabur dengan sepeda motor.

AH diketahui masih aktif sebagai tenaga pendidik. Namun di balik citra terhormat itu, tersembunyi sosok yang tega menggasak uang donasi umat.

Motifnya belum diungkap secara rinci, tapi polisi menduga pelaku memang menjadikan pencurian kotak amal sebagai sumber penghasilan tambahan.

Kini AH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo.

Kapolres mengimbau masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

“Pemasangan CCTV sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Kami dorong pengelola masjid dan musala agar tidak lengah,” tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.

Kasus AH menambah daftar panjang pencurian kotak amal yang kian marak dalam beberapa tahun terakhir.

Di balik wajah alim dan profesi terhormat, siapa sangka tersembunyi niat yang jauh dari ajaran moral. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.