Pemprov, Polda dan Kodam V Keluarkan SE Bersama Terkait Sound System di Jatim: Jika Melanggar Acara akan Dibubarkan

232

Surabaya (WartaBromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kodam V/Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama untuk mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim.

Aturan ini diteken pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Langkah ini diambil menyusul maraknya penggunaan sound system dengan intensitas suara berlebihan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas maupun properti masyarakat.

Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan empat tujuan utama pengaturan, yakni: Membatasi tingkat kebisingan ; Membatasi dimensi kendaraan pengangkut sound system dan mengatur waktu, tempat, dan rute yang dilewati kendaraan pembawa sound system ; Mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial.

Batas kebisingan diatur sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan, dengan standar maksimal 120 dBA untuk kegiatan statis, dan 85 dBA untuk kegiatan umum seperti karnaval.

Penggunaan sound system di kegiatan karnaval atau penyampaian pendapat di muka umum wajib dimatikan saat melintasi rumah ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans, atau sekolah yang sedang ada kegiatan belajar-mengajar. Kendaraan pembawa sound system juga wajib memenuhi uji kelayakan dan ukuran tertentu.

Selain itu, sound system dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, seperti pesta minuman keras, narkotika, pornografi, atau membawa senjata tajam.

Penyelenggara yang melanggar aturan ini berpotensi dihentikan kegiatannya di lokasi oleh aparat kepolisian, TNI, atau Satpol PP. Bahkan, pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.