Dua Polisi di Probolinggo Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Ini Konsekuensi

82

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor Probolinggo Kota memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat pada Senin pagi (11/8/2025).

Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolres Probolinggo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rico Yumasri, di lapangan apel Mapolres.

Kedua anggota yang dipecat adalah Bripka TJA dan Brigpol S, yang sebelumnya bertugas sebagai bintara di Polres Probolinggo Kota.

Bripka TJA terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara
Brigpol S disersi tidak masuk dinas.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang kode etik dan Keputusan Kapolda Jawa Timur, yang menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Meski tidak hadir dalam upacara, foto kedua anggota dibawa personel Provost sebagai simbol pelaksanaan PTDH.

Dalam amanatnya, Kapolres Rico menyatakan keputusan ini berat, namun menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Sebenarnya saya merasa berat dan sedih, karena dampaknya juga kepada keluarga mereka. Tapi ini adalah konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan,” kata Rico.

Ia menekankan bahwa PTDH tidak hanya merupakan bentuk sanksi tegas, tetapi juga peringatan bagi seluruh personel agar menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme.

“PTDH bukan kebanggaan, melainkan peringatan. Mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini,” ujar dia.

Menurut Kapolres, personel yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi, sementara pelanggaran berat akan ditindak tanpa kompromi. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.