Gempol (WartaBromo.com) – Rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Hj Mirzah (62), ibu rumah tangga asal Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berlangsung penuh haru dan amarah. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat pelaku, yang tak lain keponakannya sendiri, memperagakan 28 adegan di lokasi kejadian, Selasa (12/8/2025) siang.
Pelaku, M. Fawaid (26), warga Dusun Patuk, Desa Gempol itu ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol, Senin (14/7/2025) malam pukul 20.00 WIB. Ia diamankan di rumahnya beserta barang bukti mobil Honda CRV warna putih milik korban.
Sebelumnya, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 10.55 WIB, kakak kandung korban, Choirul Fatkhur (65), menemukan Mirzah tewas bersimbah darah di garasi rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok. Saat itu Choirul yang melintas melihat pintu garasi terbuka. Ia lalu mengintip ke dalam dan melihat tubuh adiknya tergeletak dengan luka sayatan di leher dan perut.
Choirul segera menghubungi anak korban, Iqbal Yulianto (26), yang sedang bekerja di sebuah perusahaan di desa setempat. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gempol pukul 13.00 WIB.
Selasa (12/8/2025) siang, Tim Jatanras Polda Jatim melakukan rekontruksi di rumah korban yang berada di samping Jalan Raya Porong–Bangil. Adegan dimulai dari saat Fawaid, diantar dua saksi ke rumah bibinya. Ia membawa pisau dapur dari rumahnya sendiri. Tanpa ampun, korban ditikam dari belakang, lehernya digorok, hingga perutnya ditusuk berulang kali.
Setelah memastikan korban tewas, Fawaid membawa kabur ponsel dan mobil milik korban menuju Sidoarjo. Polisi meyakini aksi ini sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Tangis histeris pecah dari keluarga dan warga yang menyaksikan jalannya reka ulang. “Saya minta pelaku dihukum mati,” teriak Zahro, kakak korban, dengan mata sembab. Warga sekitar pun ikut geram. “Keji dan kejam itu pembunuhannya,” kata Yuni, tetangga korban.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah membenarkan pelaku adalah keponakan korban.
“Iya, (pelaku) keponakan korban,” ujarnya.
Polisi menyebut, motif tersangka adalah sakit hati karena pernah diejek korban serta ingin menguasai harta miliknya. Kepala Tim Inafis Polda Jatim, Kompol Sukris, menegaskan bahwa seluruh adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. “Tak ada fakta baru, yang jelas sadis,” katanya.
Usai rekonstruksi, Fawaid kembali digelandang ke Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. (don)