Pelaku Ganjal ATM di Pasuruan Sudah 7 Kali Beraksi, Polisi Buru Dua Orang Sindikat Lainnya

20

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menahan seorang pria asal Lampung yang diduga menjadi pelaku ganjal ATM di kawasan Karangketug, Kota Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sudah beraksi sebanyak tujuh kali di berbagai daerah. Polisi kini memburu dua rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku diketahui bernama Dadang Prayoga (29), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia ditangkap pada Jumat (8/8/2025) pagi, usai tertangkap tangan berusaha menguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM di SPBU Karangketug, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Korban, SM (40), warga Karangketug, mengaku hendak mengambil uang tunai di mesin ATM BCA di SPBU tersebut. Namun, kartu ATM-nya tak bisa masuk karena lubang kartu sudah diganjal potongan tusuk gigi oleh pelaku. Melihat korban panik, Dadang berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk mencoba ATM lain.

Setelah mengintip PIN korban di kantor BCA Karangketug, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa. Untungnya, korban curiga dan segera memanggil petugas keamanan, yang kemudian mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21, dua kartu ATM BCA dan plastik berisi potongan tusuk gigi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan dari hasil interogasi dan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beroperasi bersama dua orang rekannya, berinisial D dan E Iwan, yang kini masih buron.

“Pelaku ini sudah beraksi tujuh kali, lima kali di wilayah Tangerang–Jakarta, satu kali di Bangil, dan satu kali di Kota Pasuruan. Modusnya selalu sama, mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi untuk menjebak korban,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Atas perbuatannya, Dadang dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.