Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menembak seorang preman bernama Kasiadi alias Ucok (45), pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Perempatan Kebonagung, Kota Pasuruan. Ucok dilumpuhkan setelah berusaha kabur saat hendak menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.
Kasus ini bermula pada Minggu (10/8/2025), ketika korban Edi Susanto, sopir bus jurusan Malang, tengah mencari penumpang di kawasan Kebonagung. Ucok mendatanginya dan meminta uang. Meski sudah diberi Rp30 ribu, pelaku masih meminta tambahan. Karena tak diberi lagi, pelaku mengancam korban.
Keesokan harinya, Senin (11/8/2025) sore, Ucok kembali menemui korban yang sedang menunggu penumpang di depan warung. Tanpa banyak bicara, ia menarik kerah baju korban, mengeluarkan cutter, lalu menyabetkannya ke arah dahi korban hingga luka robek. Ia juga memukul wajah korban lebih dari 10 kali.
“Pelaku kami amankan di rumah temannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin malam. Saat itu pelaku sempat pura-pura mabuk,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (12/8/2025).
Namun, saat dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan cutter yang dibuang, Ucok mencoba melarikan diri. “Karena membahayakan petugas, pelaku kami berikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Ucok yang diketahui warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Choirul. (don)