Selain Didor! Kasiadi Alis Ucok Si Preman Perempatan Juga Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

20

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menembak Kasiadi alias Ucok (45), preman yang terkenal kerap meresahkan sopir bus di Perempatan Kebonagung, Kota Pasuruan. Tersangka dilumpuhkan setelah mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakainya untuk menganiaya seorang sopir bus.

Peristiwa bermula Minggu (10/8/2025) sore, saat korban Edi Susanto, sopir bus jurusan Malang, tengah mencari penumpang di Kebonagung. Ucok datang meminta uang. Meski sudah diberi Rp30 ribu, ia tetap menuntut tambahan. Tak diberi lagi, Ucok mengancam korban.

Ancaman itu terbukti keesokan harinya, Senin (11/8/2025). Sore itu, Ucok mendatangi korban yang sedang menunggu penumpang di depan sebuah warung. Tanpa basa-basi, ia menarik kerah korban, mengeluarkan cutter, lalu menyabetkan ke dahi korban hingga robek. Tak cukup di situ, Ucok memukul wajah korban lebih dari 10 kali.

Ucok berhasil diamankan oleh petugas saat bersembur di rumah temannya di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Namun, drama terjadi ketika polisi membawanya ke lokasi kejadian untuk menunjukkan cutter yang dibuang. Ucok mencoba melarikan diri. “Karena membahayakan petugas, pelaku kami beri tindakan tegas terukur,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, fakta mencengangkan preman kebonagung itu cukup sadis. Yakni :

1. Ucok sempat dibina polisi pada Jumat (1/8/2025) dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Saat itu, korban tidak menuntut. Namun, tak sampai dua minggu, ia kembali berulah.

2. Ucok bukan pemain baru. Ia sudah keluar masuk penjara lima kali atas kasus premanisme dan penganiayaan, terakhir pada 2023 saat divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

3. Ucok bebas dari penjara pada 23 Juni 2025. Artinya, hanya 45 hari menghirup udara bebas, ia sudah kembali melakukan aksi brutalnya.

4. Ucok memiliki istri dan dua anak. Namun, sejak melakukan KDRT pada 2018 dengan menusuk dan memukuli istrinya, rumah tangganya hancur. Istrinya melaporkan ke polisi, Ucok dipenjara 7 bulan, lalu ditinggalkan sang istri karena tak tahan dengan kelakuannya.

5. Hasil pemalakan dan pemerasan Ucok kerap dihabiskan untuk membeli minuman keras, yang membuatnya makin dikenal sebagai biang onar di Kebonagung.

Ucok kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu kini dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.