Hasil Tes, Tersangka Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Wonorejo Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Tetapi Proses Hukum Tetap Jalan

70

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap M Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. M Afandi (32), tetangga korban yang menjadi tersangka, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

“Iya ada gangguan kejiwaan,” ungkap Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Jumat (15/8/2025).

Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta melibatkan ahli kejiwaan untuk menindaklanjuti perkara yang menggemparkan warga tersebut.

“Tetap kita lanjut. Nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan juga berikut dengan ahlinya,” tegasnya.

Sebelumnya, status tersangka terhadap Afandi ditetapkan setelah polisi menggelar perkara. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Haidar, siswa kelas 1 SD, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Dusun Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah. Ia mengalami luka parah di kepala akibat dihantam belencong oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.