Bisnis Gelap Pupuk Subsidi: 17,8 Ton Diselundupkan dari Probolinggo ke Ngawi

24

Probolinggo (WartaBromo.com) – Siasat culas penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terbongkar. Empat warga Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi bersama warga Madura.

Satreskrim Polres Ngawi berhasil menggagalkan distribusi ilegal 17,8 ton pupuk NPK Phonska yang rencananya dijual jauh di atas harga resmi.

Jejak bisnis gelap ini merentang dari Probolinggo hingga Sampang, Madura.

Informasi warga menjadi pintu masuk polisi mengendus pergerakan dua truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jalan A. Yani, Ngawi.

Dari hasil pengecekan, truk dengan pelat nomor Madura itu kedapatan mengangkut pupuk NPK dari Probolinggo.

Dua sopir, MR (37) dan AF (30), mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial B (34).

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ternyata benar berisi pupuk subsidi. Dari keterangan sopir, pupuk dibawa dari Probolinggo,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Sabtu, (16/8/2025)

Pengembangan kasus kemudian menyeret 4 nama lain di Probolinggo: tiga pengecer kios ZH (43), ZA (47), AM (37), serta perantara NH (41).

Modusnya, para pelaku memanfaatkan sisa kuota pupuk Gapoktan yang tidak diambil petani.

Pupuk dibeli seharga Rp120.000–Rp135.000 per sak, lalu dijual di Ngawi Rp180.000 per sak.

Harga ini jelas melambung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp115.000.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak bisa ditoleransi.

“Kalau diselewengkan, petani yang berhak akhirnya tidak mendapat pupuk. Ini bisa mengganggu rencana tanam dan merugikan banyak pihak. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan kami kejar sampai ke akarnya,” katanya.

Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 jo. Perpu Nomor 8 Tahun 1962, jo. Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.