Ngawi (WartaBromo.com) – Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan pupuk bersubsidi yang nekat memainkan harga demi keuntungan.
Kasus ini terungkap setelah dua truk sarat muatan pupuk Phonska disergap jajaran Satreskrim Polres Ngawi di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi, pada 30 Juli 2025 dini hari.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, dari operasi itu diamankan 17,8 ton pupuk Phonska bersubsidi atau setara 356 sak, dua unit truk.
Sejumlah ponsel, dan uang tunai Rp700 ribu. Polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
“Pupuk bersubsidi adalah atensi Polri. Jika dimainkan, petani yang paling dirugikan dan ini bisa berdampak pada ketahanan pangan,” tegas Charles, Sabtu (16/8/2025).
Skema Permainan Harga
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk itu berasal dari jatah gapoktan yang tidak diambil serta tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Modusnya, para pelaku membeli pupuk dari kios dengan harga lebih tinggi, lalu menjual kembali dengan selisih yang fantastis.
Awalnya, dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), mengaku hanya diperintah oleh seorang pria berinisial B-juga dari Sampang
Pupuk dibeli dari Probolinggo dengan harga Rp120 ribu per sak, lalu hendak dijual di Ngawi seharga Rp180 ribu per sak. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya Rp115 ribu per sak.
Dari situlah terungkap rantai perantara. Yakni B menghubungi NH di Probolinggo untuk mengumpulkan pupuk.
NH membeli dari ZA, namun stok hanya 7 kwintal. ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik AM, mendapatkan 8 ton dengan uang muka Rp9,4 juta.
Karena masih kurang, AM kembali mencari tambahan 9,1 ton pupuk dari kios milik ZH, dengan uang muka Rp10 juta.
Dari transaksi itu, M juga memberi “uang jasa” Rp700 ribu kepada ZA.
Dengan skema berlapis ini, pupuk bersubsidi berpindah tangan hingga harganya melambung sebelum sampai ke tangan petani.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya masih memburu jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Serta aturan turunan lain terkait perdagangan pupuk bersubsidi.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Ini baru permulaan. Kami pastikan akan membongkar seluruh sindikat pupuk ilegal di Ngawi,” tegas Charles. (saw)