Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang perempuan muda berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Ia berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk memperlancar bisnis haram itu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua unit ponsel, serta rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, diketahui APH ini berperan membantu menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu. Pelaku mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoyok, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kos tersangka.
“Di lokasi, kami menemukan alat komunikasi, alat transaksi, dan kendaraan yang dipakai untuk mendukung aksinya,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan Bali yang sebelumnya menyeret tiga pelaku lain berinisial K, MA, dan DA. Dari ketiganya, satu di antaranya berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Bali.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (don)