Gucialit – (Wartabromo.com) – Polsek Gucialit berhasil menggagalkan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum LSM di Lumajang. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung makan di Jalan Raya Gucialit, Kecamatan Gucialit, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 18.34 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Sari (50), Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang sebelumnya menerima ancaman dari para pelaku. Polisi mengamankan tiga orang terduga, yakni:
FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SBS (57) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko dan MAM (39), warga Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Sebelum kejadian, pelaku FAP bersama dua rekannya menghubungi korban melalui percakapan WhatsApp. Mereka meminta uang senilai Rp30 juta dengan ancaman akan mempublikasikan masalah desa di media sosial atau melaporkannya ke Inspektorat Lumajang.
Namun, korban hanya menyanggupi Rp20 juta dan sepakat bertemu di warung makan untuk menyerahkan uang. Korban Sari tidak datang sendiri, melainkan ditemani staf desa bernama Priyo Wahono.
Sebelum pertemuan berlangsung, Sari dan Priyo lebih dulu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Gucialit. Dari situlah strategi pengamanan disiapkan.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung bergerak dan mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai Rp20 juta, 1 unit HP Redmi 8 (merah),1 unit HP Infinix Smart 8 (hitam) dan 1 unit HP Vivo Y125 (biru).
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Gucialit. Para terduga dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (rud)