596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi Kemerdekaan, 11 Langsung Bebas

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 596 narapidana di Lapas Kelas II-B Pasuruan mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, 11 napi langsung menghirup udara bebas.

Kalapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 705 napi untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung dengan Ditjen Pemasyarakatan. Namun hanya 596 napi yang disetujui, sementara 21 masih berproses dan 88 napi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Remisi terbagi dua, yakni Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman 1 sampai 6 bulan, serta Remisi Umum II (RU II) yang membuat napi langsung bebas,” jelas Tri Wibawa, Minggu (17/8/2025).

Adapun rincian penerima RU I yakni: pengurangan 1 bulan (51 orang), 2 bulan (92 orang), 3 bulan (176 orang), 4 bulan (151 orang), 5 bulan (98 orang), dan 6 bulan (6 orang). Sementara RU II diberikan kepada 11 napi.

Mayoritas penerima remisi adalah napi kasus narkoba yang mencapai sekitar 75 persen dari total penghuni lapas. Selain itu, terdapat napi kasus penipuan, penganiayaan, kekerasan terhadap anak, hingga 6 napi kasus korupsi yang juga ikut mendapat pengurangan hukuman.

“Sebagian besar napi di sini memang kasus narkoba. Dari 596 napi yang mendapat remisi, enam di antaranya adalah kasus korupsi,” tambahnya.

Tri Wibawa berharap khususnya 11 napi yang langsung bebas bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. “Selama di lapas, mereka sudah dibekali keterampilan dan pembinaan mental. Harapan kami, mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.