Pasuruan (WartaBromo.com) – Belakangan ini isu mengenai kewajiban membayar royalti musik kembali menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga penyelenggara acara, dituntut untuk memahami aturan hukum terkait penggunaan karya cipta musik.
Di tengah polemik ini, nama Wahana Musik Indonesia (WAMI) sering disebut sebagai salah satu lembaga yang berwenang dalam mengelola hak cipta musik, khususnya hak pengumuman (performing rights). Lantas, apa itu WAMI?
Apa Itu WAMI?
Menurut wami.id, Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbadan hukum nirlaba di Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan karya cipta lagu atau musik milik anggotanya.
Fokus utama WAMI adalah pengelolaan royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights), yaitu hak ketika sebuah lagu atau musik diperdengarkan di tempat umum untuk tujuan komersial. Struktur organisasi WAMI terdiri dari:
- Badan Pengawas yang dipimpin oleh Annisa Theresia Ebenna Ezeria (Tere).
- Badan Pengurus yang diketuai oleh Adi Adrian.
Dalam menjalankan tugasnya, WAMI mengusung nilai KITA: Kredibilitas, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Anggota dan Tugas WAMI
Hingga saat ini, WAMI menaungi lebih dari 6.000 penerbit musik dan pencipta lagu yang memberikan mandat untuk mengelola penggunaan karya mereka di ruang publik.
Beberapa penerbit besar yang menjadi bagian dari WAMI antara lain Musica Studio’s, Aquarius Musikindo, Aquarius Pustaka Musik, dan Trinity Optima. Tugas utama WAMI meliputi:
- Pemberian lisensi penggunaan musik.
- Penghimpunan dan penarikan royalti dari pengguna musik.
- Pendistribusian royalti kepada anggota.
Semua kegiatan ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 87–89.
Sejarah Singkat WAMI
- 2006: WAMI didirikan oleh APMINDO bersama beberapa penerbit musik besar di Indonesia, awalnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- 2007: Disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 2012: Resmi bergabung dengan CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) sebagai anggota ke-269, memperkuat legitimasi internasional.
- 2015: Mengikuti amanat UU Hak Cipta, WAMI berubah bentuk dari PT menjadi Perkumpulan nirlaba.
Dengan adanya WAMI, pencipta lagu dan penerbit musik mendapat perlindungan hukum atas karya cipta mereka. Setiap pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial, seperti restoran, pusat perbelanjaan, hingga konser musik, wajib membayar royalti melalui LMK seperti WAMI. (jun)