Tak Hanya Gaji dan Tunjangan, Anggota DPR RI Juga Nikmati Pensiun Seumur Hidup, Benarkah?

18

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak hanya menerima gaji dan berbagai tunjangan selama masa jabatan, tetapi juga menerima hak pensiun yang berlaku seumur hidup.

Namun, benarkah anggota DPR RI mendapatkan hak pensiunan di akhir masa kerja setelah 5 tahun? Untuk memahami lebih jelas, berikut penjelasan mengenai dasar hukum hingga besaran pensiunnya:

Pemberian uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Aturan ini juga mencakup bekas pimpinan maupun bekas anggota lembaga tinggi negara.

Hak Pensiun Anggota DPR

1. Pensiun Seumur Hidup

Anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Besaran Pensiun

Umumnya, besaran pensiun yang diterima adalah 60% dari gaji pokok yang sebelumnya diterima anggota DPR saat masih aktif menjabat.

3. Tunjangan Tambahan

Selain pensiun pokok, mantan anggota DPR juga berhak atas berbagai tunjangan lain. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan lain yang berlaku sesuai aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, Bolo harus tahu bahwa pensiun akan dihentikan apabila anggota DPR yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, apabila masih memiliki pasangan (suami/istri), maka hak pensiun tetap diberikan dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.